Senin, 28 Maret 2011

tugas TIK

Tab Reference
a. Group Table of contents
1) Table of Contents, untuk membuat daftar isi
2) Add Text, untuk menambahkan text pada daftar isi
3) Update Table, untuk memperbaruhi daftar isi
b. Group Footnotes
1) Insert Footnotes, untuk menyisipkan catatan kaki
2) Insert Endnote, untuk menyisipkan catatan akhir
3) Next Footnote, untuk pindahke catatan kaki berikutnya
4) Show Note, untuk memunculkan catatan
c. Group Citations & Bibliography
1) Insert Citation, untuk menyisipkankutipan
2) Manage Sources, untuk mengatur sumber kutipan
3) Style, untuk mengatur format kutipan
4) Bibliography, untuk membuat referensi silang
d. Group Captions
1) Insert Captions, untuk menyisipkan judul gambar
2) Insert Table of Figure, untuk membuat daftar gambar.
3) Update Table of Figure, Untuk memperbaharui daftar gambar
4) Cross-reference, Untuk membuat refersing silang.
e. Grup Index ,
1) Mark Entry, untuk menandai teks
2) Insert index, untuk membuat daftar index
3) Update Index, untuk memperbaharui daftar index.
f. Grup Table of authorities
1) Mark Citation, untuk menandai kutipan
2) Insert Table of Authorities, untuk membuat daftar kutipan
3) Update Table of Authorities, untuk memperbaharui daftar kutipan






Tab Mailings



A. Grup Create
1) Evenlopes, untuk membuat mail merge amplop
2) Labels, untuk membuat mail merge label.
B. Grup Start Mail merge
1) Start Mail Merge, untuk memulai mail merge
2) Select Recipitiens, untuk mengatur sember data mail merge.
3) Edit Recipient List, untuk mengedit sumber data mail merge.
C. Grup Write & Insert Fields
1) Highliht Merge Fields, untuk menNDAI field
2) Address Block, untuk memblokir alamat
3) Greeting line, untuk menyisipkan kata sambutan
4) Insert Merge Field , untuk menyisipkan field
5) Rules, untuk membuat membuat caturan field
6) Match Fields, untuk membuat padanan field
7) Update Labels, untuk memperbaharui field
D. Grup Preview Result
1) Preview Result, untuk melihat hasil mail merge
2) Find Recipient, untuk mencari sumber data
3) Auto Check for Eror, untuk mengecek kesalahan
E. Grup Finish
Finish & Merge , untuk pengaturan output mail merge

Minggu, 20 Maret 2011

Ujian Nasional

Ujian Nasional 18-21 April 2011


JAKARTA, KOMPAS.com __ Ujian Nasional tahun pelajaran 2010/2011 jenjang Sekolah Menengah Atas/Madrasah aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/MA/SMK) akan di selenggarakan 18-21 April 2011. Sementara jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan di laksanakan 25-28 april 2011.


Jadwal UN ini tercantum dalam peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) Nomer.45 Tahun 2010 Tentang Kriteria kelulusan dan Permendiknas Nomor. 46 Tentang pelaksanaan UN SMP dan SMA Tahun pelajaran 2010/2011 yang di tanda tangani Mentri Pendidikan Nasional

Mohammad Nuh Senin (4/1/2011) di Jakarta.



DALAM UN April mendatang sudah di gunakan formula baru untuk menentukan kelulusan yaitu nilai gabungan antara nilai UN dengan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah dan nilai raport.


Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly mengatakan, UN susulan SMA/MA/SMK akan dilaksanakan 25-28 April 2011 dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.

Sementara UN suslan SMP/MTs di selenggarakan 3-6 Mei 2011, sedangkan pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada tanggal 4 Juni 2011. “UN Kompetensi Keahlian Kejuruan SMK di laksanakan sekolah paling lambat sebelum UN di mulai,” Kata Mansyur.

SEKOLAH
JUMLAH
PESERTA
KELULUSAN
KETIDAKLULUSAN
JUMLAH % JUMLAH %
SMA 30364 28567 94,08 1797 5,92
IPA 13321 18020 97,74 301 2,26
IPS 17043 15547 91,22 1496 8,78
SMK 15893 12460 78,40 3433 21,60
TOTAL 46257 42027 88,69 5230 11,31

Selasa, 01 Maret 2011

Tugas

MASA DEPAN BANGSA ADA
DI PUNDAK GENERASI MUDA
Anti Narkoba!!
Kota Bekasi, 20 Januari 2010

“Masa depan bangsa ada di pundak adik-adik sekalian sebagai generasi muda penerus bangsa”, Ujar Wakil Walikota Bekasi H Rahmat Effendi saat memberikan penyuluhan di hadapan siswa siswi SMA negeri 4 Bekasi, Selasa kemarin (19/1).


Dalam penyuluhan tersebut, wakil walikota di damping oleh ketua harian (kalahan). BNK kota bekasi
Drs H Encu Hermana dan Kepala Sekolah SMAN 4 Bekasi.
Wakil walikota yang juga selaku Ketua BNK Kota Bekasi mengingatkan agar generasi penerus bangsa dapat menjauhkan diri dari pergaulan yang tidak sehat, yang cenderung menjerumuskan dan merusak, salah satunya dengan mengkonsumsi narkoba.
Selain merusak, beraktifitas dengan narkoba juga memiliki resiko jeratan hukum, seperti kasus-kasus
yang banyak kita jumpai di media massa, baik orang maupun televisi.

Dalam kesempatan tersebut, wakil walikota juga menyempatkan diri
menunjau ruang perpustakaan yang ada di SMAN 4 Bekasi.
Perpustakaan dapat di jadikan sarana pengalihan agar para siswa tidak terjerumus kedalam narkoba. “Sekolah di harapkan dapat memfungsikan perpustakaan dengan seoptimal mungkin”, Ujar wakil walikota saat meninjau perpustakaan.

Tabel 1, Bahaya narkoba
BAHAYA NARKOBA TERHADAP
NO. FISIK JASMANI ROHANI JIWA MASYARAKAT
1. Kerusakan fungsi otak Sikap labil Meningkatnya tindak kriminal
2. Infeksi akut otot jantung dan gangguan peredaran darah Cepat memberontak
3. Rentan terhadap penyakit akibat penggunaan jarum suntik secara sembarangan Introvet (tertutup) dan penuh rahasia
4. Kanker paru-paru dan gangguan pernapasan Sering bohong dan suka mencuri
5. Susah buang air besar Sensi kasar dan tidak sopan
6. Mudah terinfeksi TBC, HIV/AIDS, Hepatitis. Bersikap curiga terhadap semua orang.
7. Daya tahan tubuh lemah Malas dan prestasi menurun
8. … Akal sehat tidak berperan

Rabu, 16 Februari 2011


A. Group clipboard
1. Paste, untuk menampilkan hasil perintah copy atau cut.
2. Cut, untuk menghapus teks atau gambar dimana teks dan gambar tersebut bisa di munculkan kembali dengan perintah paste.
3. Copy, untuk menyalin teks atau gambar pada document.
4. Copy Formating, untuk menyalin format teks.

B. Group Font
1. Font Selection, untuk memilih jenis huruf.
2. Size Selection, untuk memilih ukuran huruf.
3. Grow Font, untuk membesarkan ukuran huruf.
4. Shrink Font, untuk mengecilkan ukuran huruf.
5. Clear Formating, untuk menghapus format pada teks.
6. Bold, untuk format cetak tebal.
7. Italics, untuk format cetak miring.
8. Underline, untuk fiormat garis bawah.
9. Strikethrough, untuk format coret
10. Subscript, untuk format pangkat bawah.
11. Superscript, untuk format pangkat atas.
12. Change Case, untuk mengubah pola capital huruf.
13. Teks Highlight Colour, untuk merubah warna latar belakang teks.
14. Teks colour, untuk mengubah warna teks.

C. Group Paragraph
1. Bullet, untuk format List Bullet.
2. Numbering, untuk format List Nomer.
3. Multilevel list, untuk format list multi level.
4. Deskrease Indent, untuk mengurangi identasi paragraph.
5. Increase Indent, untuk menambah identasi paragraph.
6. Left To Right Texs Direction, untuk pengaturan tulisan dari kiri ke kanan.
7. Right To Left Texs Direction, untuk pengaturan tulisan dari kanan ke kiri.
8. Sort, untuk mengurutan paragraF.
9. Show/hide paragraph mark, untuk memunculkan tanda paragraph.
10. Align Left, Untuk format rata kiri
11. Align Center, untuk format rata tengah.
12. Align Right, untuk format rata kanan.
13. Justify, untuk format rata kiri dan kanan.
14. Line Spacing, untuk mengatur jarak space baris.
15. Sheding, untuk mengatur warna latar belakang baris.
16. Border, untuk mengatur garis tepi baris.

D. Group Styles
1. Style Selection, untuk format style.
2. Change Style Set, untuk merubah style secara keseluruhan.

E. Group Editing
1. Find, untuk mencari teks/kata dalam document.
2. Replace, untuk merubah teks/kata tertentu dalam document.
3. Select, untuk memilih teks/objek dalam document.

Senin, 07 Februari 2011

Evaluasi BAB 3

 Bab 3
 
 
 
1.     Dalam menjalankan kehidupan masyarakat, kita harus menjalankan aturan” etika. Maksud dari kata etika adalah..
a. Konsep pembenaran dalam masyarakat terhadap hasil pemikiran manusia
2.    Pemerintah R.I telah mengeluarka aturan yg berupa UU no. 19 thn 2002 tentang HAKI yg berupa sanksi tarhadap pelanggaran tersebut. HAKI sendiri mempunyai kepanjangan dari …
e. Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual
3.    Perusahaan microssoft corp. t elah banyak membuat peroduk software sistem operasi salah satu contoh produk sistem operasinya adalah…
d. Mocrosoft Office
4.    Hal dibawah ini bisa menyebabkan pemegang hak cipta beralih ke orang lain, kecuali…
c. pembelian hak cipta
5.    Berikut adalah keuntungan membeli perangkat lunak asli, kecuali …
e. mendapat ancaman hukuman
6.    Barangsiapa yang sengaja menyiarkan memamerkan atau menjual suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai mana di maksud pada ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama …
a. 5 tahun
7.    UU di Indonesia yang memuat tentang HAKI yang sedang berlaku saat ini adalah …
a. UU No. 19 thn 2002
8.    Banyak faktor yang menyebabkan masyarakat menggunakan software bajakan dari pada software legal. Salah satu faktor yang mempengaruhi masyarakat untk lebih menggunakan software bajakan adalah …
c. pendapat masyarakat yang masih lemah
9.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagai mana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) di pidana dengan pidana penjara masing” paling sedikit selama…
a. 1 bulan
10.  Software yang dapat menggunakan secara bebas tanpa harus minta izin kepada pembuatnya di sebut software…
c. Freeware dan shareware





Esai
1.      Sebutkan beberapa faktor yang menyebabkan seseorang lebih suka menggunakan software ilegal?
2.      Jelaskan perbedaan antara etika dengan moral kehidupan bermasyarakat ?
3.      Apakah pengertian dari hak paten suatu produk ?
4.      Jelaskan posisi yang baik dalam memakai komputer ?
5.      Apkan kepanjangan dari HAKI ?

JAWAB
1.      Karna murah pendapatan masyarakat yang relatif kecil
2.      Konsep pembenaran oleh masyarakat terhadap hasil oleh masyarakat terhadap hasil pemikiran , manusia artinya : merupakan tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia
3.       Hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan untuk menikmati sendiri temuannnya
4.      ~ Gunakan kursi yang nyaman, dianjurkan menggunakan kursi yang dapat di gerakan
~ upayakan posisi monitor 2-3 di atas pandangan
~ hindari sinar yang menyilaukan
~ upayakan kaki berpijak
~ gunakan penyanggah dokumen
5.      Hak cipta dan Hak atas kekayaan intelokal

Senin, 24 Januari 2011

RANGKUMAN BAB 3

RANGKUMAN BAB 3.

penggunaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi terbagi menjadi 3 yaitu etika, kesehatan atau keselamatan kerja, dan HAKI. 

etika, : misalnya tidak menggunakan untuk kejahatan 
kesehatan atau keselamatan kerja, : sambungan listrik benar dan posisi duduk benar 
HAKI misalnya.: menggunakan perangkat lunak asli dan mematuhi UU tentang HAKI

A. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Keras TIK

Beberapa contoh hak cipta perangkat lunak yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan besar pembuat perangkat lunak antara lain sebagai berikut.

1. Microsoft Corp. Mengeluarkan produk software sistem operasi Micosoft Windws, MS DOS, Software aplikasi Microsoft Office, dan lain-lain.

2. Adobe Corp. Mengeluarka software aplikasi Adobe Photoshop. Adobe PageMaker, Adobe ImageReady dan software utility Adobe Acrobat, dan lain-lain.

3. Corel Corp. Mengeluarkan software aplikasi CorelDraw, WordPerfect, dan lain-lain.

4. Winzip Computing Corp. Mengeluarkan program utility Winzip, dan lain-lain.

5. Xing Technology Corp. Mengeluarkan program multimedia ZingMPEG Player, dan lain-lain.

6. Norton Corp. Mengeluarkan produk antivirus Norton, dan lain-lain.

Usaha untuk menghasilkan ide atau gagasan hingga mewujudkan suatu produk, tentulah tidak mudah. Perlu banyak pengorbanan baik materi, waktu, pikiran, maupun tenaga. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita untuk menghargai hasil karya seseorang. Berikut ini beberapa cara untuk menghargai hasil karya orang lain, khususnya perangkat lunak komputer.

1. Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seijin pemilik hak paten.

2. Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain.

3. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.

4. Menggunakan perangkat lunak yang asli. 

B. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat lunak TIK


BAB I
ETIKA DAN MORAL
DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
A. Etika dan Moral dalam Penggunaan Perangkat Lunak
Pada bulan Juli tahun 2003 , pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemberlakuan Undang-undang ini cenderung meningkat secara drastis dan sudah sangat memprihatinkan. Akibat lemahnya perlindungan dan penegakkan hukum di bidang Hak Cipta, pasar Indonesia selama ini dianggap sebagai sarang pembajakan.
Berdasarkan kajian Business Sofware Alliance (BSA),tingkat pembajakan perangkat lunak (software) di Indonesiamerupakan yang tertinggi di dunia setelah Cina dan Vietnam,yakni mencapai 88 persen. Produk perangkat lunak dari Microsoft seperti sistemWindows, merupakan salah satu produk yang paling banyak dibajak.
Melalui pembajakan orang-orang yang terlibat telahdiuntungkan, tetapi di sisi lain sekaligus telah merusak sendi- sendi hukum dan kehidupan masyarakat itu sendiri. Budaya pembajakan di satu sisi telah mengancam kreatifitas masyarakat pencipta dan di sisi lain secara makro telah mengganggu rasa keadilan masyarakat banyak, karena budaya ini telah meniadakan persaingan sehat (fair competition) dan melahirkan makin maraknya persaingan yang tidak jujur (un
fair competition).
Sehingga dengan berlakunya Undang-undang Hak
Cipta ini, maka diharapkan mampu menggairahkan para
Etika dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi



Undang Undang HAKI bidang TIK


Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Rabu, 19 Januari 2011

Latihan 2.4 & 2.5

                                                                      SOAL



1. Apakah yang dimaksud dengan jaringan komputer?
2. Sebutkan peralatan yang harus digunakan saat ingin membuat jaringan komputer !
3. Sebutkan beberapa topologi jaringan yang Anda ketahui !
4. Sebutkan beberapa macam kabel yang bisa dipakai dalam jaringan komputer !
5. Apakah keunggulan jaringan berbasis server ?




                                                             
                                                                JAWABAN

1. Jaringan komputer (network) adalah sebuah kumpulan komputer, printer dan peralatan lain yang saling berhubungan.
2.-kartu antarmuka jaringan

-media penghubung jaringan
3.   a. Topologi Bus
      b. Topologi Star (Bintang)
      c. Topologi Ring
4. a. Kabel UTP (Unshielded Twisted Pair)
    b. Kabel STP (Shielded Twisted Pair)
    c. Kabel Koaksial
    d. Serat Optik
5.Semua workstation yang terhubung dalam jaringan ini dapat dikelola oleh server.







                                       








                                                                  SOAL


1.Apa yang dimaksud dengan komunikasi secara wireline?
2. Apa bedanya komunikasi wireless dengan komunikasi satelit?
3. Jelaskan cara kerja jaringan telepon seluler ?



                                                          JAWABAN

1.Komunikasi secara wireline adalah proses mengirimkan informasi dari satu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan kabel.
2. - Komunikasi secara wireless adalah proses mengirimkan informasi dari satu tempat ke tempat yang lain tanpa kabel
    - Komunikasi secara satelit adalah proses mengirimkan informasi dari satu tempat ke rempat yang lain tanpa menggunakan konduktor elektronik atau tanpa kabel.
3. Cara kerja telepon Seluler :
     a. Suara pengirim diterima oleh mikrophone
     b. Mikrophone merubah gelombang menjadi sinyal, lalu dipancarkan oleh ponsel ke BTS
     c. Sinyal tersebut diterima oleh BTS dan diteruskan ke pusat telekomunikasi,
     d. Dari pusat telekomunikasi diteruskan ke BTS terdekat kemudian diteruskan ke si penerima
     e. Setelah sampai ke penerima, maka sinyal tersebut dirubah menjadi gelombang suara oleh speaker